SAWAHLUNTO – Menjaga diri dan lingkungan dari penyebaran virus Corona, Gugus Tugas Covid – 19 Kota Sawahlunto kembali menghimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan 3 M, yakni ; memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sementara dari pihak Gugus Tugas Covid – 19 juga memaksimalkan 3 T, yakni ; testing, tracking dan treatment.
Sekretaris Gugus Tugas Covid – 19 Kota Sawahlunto yang juga Kepala BPBD Sawahlunto Adriyusman, menyampaikan bahwa kedua belah pihak yaitu masyarakat dan pemerintah harus bahu – membahu dalam mencegah penyebaran Covid ini.
“Jadi salah satu cara untuk mengoptimalkan 3 M ini kita lakukan dengan menerapkan Perda Provinsi Sumbar tentang protokol kesehatan. Sekarang sudah mulai kita laksanakan ada hukuman bagi mereka yang melanggar Perda ini. Kemaren sudah mulai itu, diawali dengan hukuman sanksi sosial dulu, seperti membersihkan fasilitas umum dan lain – lain,” kata Adriyusman, saat dihubungi melalui telepon selulernya tadi pagi, Senin 05 Oktober 2020.
Walikota Sawahlunto Deri Asta juga menyampaikan hal serupa, bahwa sekarang karena Sawahlunto termasuk dalam kategori zona merah Covid – 19, maka hendaknya bersama – sama meningkatkan langkah – langkah pencegahan.
“Kita bersatu padu, dari Pemko dan Gugus Tugas tentu menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, terutama dalam tracking terhadap yang berkontak erat dan treatment atau karantina pada yang sample SWAB testnya terkonfirmasi positif namun tanpa gangguan kesehatan, sementara kalau yang bersangkutan terkonfirmasi positif kemudian sakit maka kita isolasi di RSUD atau kita rujuk ke RSUD di Padang atau Bukittinggi. Itu yang dikerjakan pemerintah, sementara kalau dari masyarakat itu yang sangat penting adalah untuk ikut menjaga dan membentengi diri dan lingkungan dari penyebaran Covid dengan cara melakukan protokol kesehatan,” kata Walikota Deri Asta.
Sementara dari masyarakat, Walikota mengharapkan kesadaran dapat semakin meningkat untuk menjalankan protokol kesehatan 3 M. Adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dihadirkan untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan berupa 3 M. (inv.02)
Discussion about this post