PADANG PARIAMAN — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat kerja teknis Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait penanganan pelanggaran, temuan dan laporan bawaslu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020, Sabtu (28/11).
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq menyampaikan bahwa raker kali ini melibatkan Panwascam se- Kabupaten Padang Pariaman bertujuan untuk menyatukan persepsi antara pengawas dengan pihak Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Diharapkan agar semua pengawas kecamatan di Padang Pariaman satu persepsi dengan Sentra Gakkumdu dan sinergitas dalam melakukan pengawasan serta penindakan atas pelanggaran pilkada 2020, dan ke depan diharapkan pengawas tidak berbeda lagi pemahamannya dalam penanganan pelanggaran,” ujar Anton Ishaq di Padang Pariaman, Sabtu (28/11).
Lebih jauh Anton mengatakan, raker tersebut sebenarnya hanyalah penajaman kembali dari rencana-rencana kerja dan aksi terkait tindakan sentra Gakkumdu ketika menghadapi pelaksanaan pilkada 2020, terutama dalam menangani kasus pelanggaran pidana pilkada.
Mengingat Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tengah berlangsung, dan potensi pelanggaran bisa terjadi maka pengawas dengan sentra Gakkumdu harus sama-sama memiliki pandangan yang sama agar tidak terjadi kekeliruan di dalam mengambil tindakan.
“Saya minta Panwascam yang dihadirkan dalam rapat kerja teknis ini bisa mengikuti materi yang diberikan oleh narasumber dengan serius, supaya lebih jelas lagi dan faham apa yang akan dilakukan ketika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin Tuangku Sinaro bahwa sejauh ini untuk kasus pelanggaran pidana pemilu belum ada.
Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar dalam Pilkada Serentak 2020 ini tidak ada pelanggaran yang mengarah ke pidana pemilu. “Meskipun harus diwaspadai, terutama politik uang dan hoaks serta ujaran kebencian,” tegasnya.
“Langkah antisipasi dilakukan dengan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu lebih diutamakan,” tutur Zainal.
Di Kabupaten Padang Pariaman sendiri, sambung Zainal Abidin Tuanku Sinaro, sampai saat ini untuk pelanggaran masih sedikit. Ada sekitar 10 kasus yang ditangani Bawaslu Padang Pariaman sepanjang pilkada saat ini, seperti netralitas ASN, walinagari dan stafnya.
“Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ada enam kasus yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan dari enam kasus tersebut 5 diantaranya sudah dikeluarkan dan masing-masing mendapat sangsi sesuai dengan pelanggarannya,” jelas Zainal. (Syh)
Discussion about this post