Solok Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil meringkus dua pengedar narkotika di dua lokasi di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan pada Minggu (31/08/2025).
Pelaku pertama, DS (50), ditangkap dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 16,5 gram.
DS diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi di Jorong Lubuak Batung, Kecamatan Sangir Jujuan.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa DS merupakan pengedar yang mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah Solok Selatan.
“DS merupakan pengedar yang telah lama menjadi target pengintaian kami. Barang tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Solok Selatan dan diamankan saat hendak melakukan transaksi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Tak lama berselang, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku kedua, K (42), juga di Jorong Lubuak Batung dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram. Dari hasil interogasi, K mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari DS.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap urin kedua terduga pelaku, didapati hasilnya dari kedua terduga pelaku adalah positif mengkomsumsi barang haram tersebut,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reserse Narkoba Polres Solok Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di daerah kita. Jangan ragu untuk melapor demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tambahnya. (Joko)
Discussion about this post