Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman menangkap pria bernama Afrizal (40) di rumahnya di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,
Pada dini hari Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 01:00 wib karena diduga pengedar narkoba.
Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin yang didampingi Kasat Narkoba AKP Heritsyah SH mengatakan, penangkapan tersangka Afrizal ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak kelapangan untuk memastikan laporan tersebut.
“Setelah anggota melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, anggota melihat pelaku sedang duduk di warung dan langsung mendatanginya serta mengamankannya,” ucap AKP Syafrudin.
Disebutkan oleh AKP Syafrudin usai ditangkap pelaku, kemudian dilakukan pengeledahan di sekitar warung dan dilanjutkan pengeledahan ke rumah pelaku.
Di dalam kamar rumah pelaku anggota berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga sabu yang disimpan di bawah kasur.
Sementara itu adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah berupa 5 buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 24 buah plastik pipet ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 buah alat hisap bong, 2 buah alat timbangan digital, 1 unit hp oppo, serta uang tunai sebesar Rp 1.030.000.
“Pelaku dan barang bukti tersebut telah dibawa diamankan di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syafrudin.
(Ar)
Discussion about this post