Dharmasraya – Satresnarkoba polres dhaemasraya kembali ringkus salah seorang oknum pengedar sabu berinisial OFP 20 warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi.Sumbar Minggu (9/03/2025) sekira pukul 01:00 WIB.
Dari informasinya pelaku ditangkap saat berada di Peta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, berupa satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink, di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, mewakili Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian,” terangnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa barang haram miliknya. Dalam melakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek,” ujar Rusmadi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang berinisial Y yang berrempat tinggal di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo. Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas,” akuinya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Karena perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” tegasnya. SP.
Discussion about this post