Dharmasraya — Satresnarkoba Polres Dharmasraya ungkap kasus narkoba jenis shabu pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 23.00 Wib. Dalam giat tersebut, berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Rinal Febriadi (24) alamat Jorong Bukit Subur, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka diamankan berdasarkan LP/29/A/II/2021/POLRES tanggal 11 Februari 2021 di Jorong Bukit Subur Kenagarian Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T didampingi kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap menjelasakan, benar bahwasanya telah diamankan satu orang tersangka narkoba oleh Satres Narkoba Polres Dharmasraya, ujar Kapolres Dharmasraya.
“Setelah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 buah tas pinggang warna abu abu yang berisikan 1 buah plastik bening yang berisikan 1 paket besar diduga narkotika golongan I jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik bening berbentuk butiran kristal bening dan 3 (tiga) buah pil extacy yang dibungkus dalam plastik klip bening, 1 buah dompet kecil yang di dalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sedang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening berbentuk butiran kristal bening,1 unit handphone warna putih merek merek samsung, 1 pak plastik klip bening, 1 buah timbangan digital mini,” jelas Kapolres Dharmasraya.
Sambungnya lagi, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dan dilakukan penggerebekkan. Adapun berat BB sebanyak 50 gram.
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Taufik Hidayah Sekertaris Nagari dan Zusro Ketua Pemuda. Tersangka tersebut ditangkap sebagai bandar, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara.(NP)
Discussion about this post