Dharmasraya – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis shabu.
Tersangka atas nama Roni bin Syafri pangilan Roni (20) warga jalan Raya Paninjau RT 001, Kelurahan Paninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diamankan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wib di Jorong Ranah Mulya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) paket sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat lk 25 gram, 3 (tiga) butir pil extacy warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klip bening serta 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih tanpa plat nomor, 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna putih.
Kapolres Dharmasraya Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap mengatakan. Pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Roni (20) warga Bungo, Provinsi Jambi di Jorong Ranah Mulya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu sehingga meresahkan masyarakat dan melaporkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Roni ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, pil extacy dan barang bukti,” jelas Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.
Di saat penangkapan penggeledahan tersangka Roni disaksikan oleh Kepala Jorong Iszal Riyanto dan Z. Donny Ramu’is. (Np)
Discussion about this post