Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus narkoba jenis shabu, Selasa,(1/6/2021) sekira pukul 02.00 Wib.
Telah diamankan 2 orang tersangka atas nama Uun (39) alamat Jorong Sungai Baye Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, dan Rido (26) alamat Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP/ 94/A/VI/2021/POLRES tgl 1 Juni 2021. Barang Bukti yang berhasil ditemukan saat pengkapan tersangka, 1 (satu) buah kotak besi warna coklat tua yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, Uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 5 (lima) lembar, 1 (satu) buah handphone android merk Oppo warna putih,1 (satu) buah handphone android merk Samsung warna putih, seperangkat alat hisab shabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T didampingi Kasat Reskrim IPTU Rajulan membenarkan bahwasanya pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 02.00 wib, bertempat di Jorong Pasar Baru Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya telah diamankan 2 (dua) orang tersangka Uun dan Rido atas dugaan mufakat jahat untuk menjual, memiliki, menguasai diduga narkotika gol 1 jenis shabu, oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya.
Dijelaskannya, kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
“Kedua tersangka ditangkap saat dirumahnya, tersangka adalah sebagai Bandar Narkotika Gol I jenis Shabu-shabu, sesuai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 Thn Penjara,” jelasnya.
Di saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Jemi Hendra dan Syamsu Rizal. (NP)
Discussion about this post