Solok Selatan — Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil mengamankan satu minibus yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Sungai Pagu, Jumat (01/08/2025).
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K di Padang Aro, Selasa (5/8/2025) mengatakan pelaku berinisial Y telah diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Penangkapan dilakukan di jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu.
Dari hasil penindakan, petugas menemukan tiga jerigen berisi total 96 liter BBM jenis Solar bersubsidi dan satu tangki modifikasi yang memuat 192 liter BBM jenis Pertalite.
“Ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Faisal menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres mengimbau kepada seluruh petugas SPBU di wilayah hukum Solok Selatan agar tetap melayani pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan barcode yang telah ditentukan.
Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat luas.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Semua pihak harus bertanggung jawab dan ikut menjaga agar penyaluran BBM tepat sasaran,” ujarnya. (Joko)
Discussion about this post