Pasaman Barat, R. Investigasi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan terhadap RS (20) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar yang sedang berada di sebuah warung depan Masjid Parit Batu, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wib.
“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres Pasman Barat AKBP Sugeng Hariyadi SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal, Rabu (2/6/2021).
AKP. Fetrizal menerangkan, tersangka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kantor Sekretariat HMI Cabang Pasaman Barat, Jorong Katimaha Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan korban bernama Faisal yang merupakan Ketua HMI Pasaman Barat.
Fetrizal, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/72/II/2019/Res Pasbar tanggal 9 Februari 2019.
“Barang bukti yang diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Pasbar berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 5771 SL,” jelasnya.
“Selanjutnya tersangka yang diduga pelaku Tindak Pidana Curanmor telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Fetrizal.(wh)
Discussion about this post