Pariaman — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku tersebut inisial RS (37) ditangkap di rumahnya di Dadok Tunggul Hitam Kota Padang, pada Minggu 13/3/2022 sekira pukul 02:00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH menyebutkan kronologis penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/60/XII/2020/Polsek Kota tanggal 28 Desember 2020 dan pada hari Minggu 13/3 sekira pukul 02:00, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Timsus Sparta Sat Reskrim Polres Pariaman di rumah pelaku di Dadok Tinggul Hitam Kota Padang bekerjasama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, kata Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi pada media Selasa 15/3/2022.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi pelaku RS tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BA 6091 QK pada bulan Desember 2020 di Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor adalah dengan cara menaikan sepeda motor kedalam mobil ambulance dimana pada waktu itu pelaku RS ini bekerja sebagai sopir ambulance milik Mesjid Muhammadiyah Padang.
Pada saat melakukan pencurian tersebut pelaku RS tidak sendiri, berdua dengan temannya inisial F yang telah lebih dulu ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Padang dalam kasus yang sama curanmor.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses selanjutnya. (Andra)
Discussion about this post