Pariaman — Seorang pria inisial MF (39) pelaku tindak pidana permainan judi online jenis togel berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman.
Pelaku MF diringkus di salah satu warung kopi di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Sabtu 29/1/2022 sekira pukul 21:15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang melakukan permainan judi online jenis togel yang sudah meresahkan masyarakat setempat di Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah tersebut,” ucap AKP Syafrudin.
Kemudian untuk menindaklanjuti informasi masyarakat itu anggota gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan serta memastikan keberadaan pelaku tersebut dan pada pukul 21:15 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polres Pariaman berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku MF yang sedang berada di salah satu warung kopi,” kata Kasubag Humas AKP Syafrudin.
Dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin bahwa pelaku MF adalah bekerja sebagai wiraswasta merupakan warga Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari penangkapan pelaku yaitu 1 buah unit handphone merk Vivo Y71 warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 413.000 (empat ratus tiga belas ribu rupiah), dan kertas berisikan angka-angka.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post