Pariaman — Sat Reskrim Polres Pariaman berhasil meringkus pelaku kasus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukum Polres Pariaman.
Hal itu disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi ketika saat konfrensi pers nya di Mapolres pada Rabu 2/3/2022.
Kapolres menyebutkan identitas pelaku tersebut inisial RR (23) bekerja pengamen warga Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman, AP (23) bekerja pengamen warga Pasir Pauh Kota Pariaman, D (25) bekerja pengamen warga Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman, dan satu pelaku lagi masih dibawah umur, kata Kapolres Abdul Azis.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolres Pariaman kronologis penangkapan pelaku awalnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi pada Senin 1 Oktober 2018 dengan tempat kejadian di depan toko Nalsa Jalan Pahlawan Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kemudian korban atas nama Lisa Syoviani warga Kota Pariaman itu melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor LP/88/B/X/2018/Polsek.
“Kemudian anggota Reskrim Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan dimasukan kedalam TO Operasi Jaran Singgalang 2022 dan setelah anggota Opsnal Reskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan serta didapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku yang bernama inisial RR yang berhasil ditangkap pada Selasa 22/2/2022 sekitar pukul 21:30 WIB di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman saat itu pelaku RR sedang mengamen di kedai ikan asin lado hijau dan saat pelaku itu diamankan pelaku RR mengakui perbuatannya,” ujar Abdul Azis Kapolres Pariaman.
Selanjutnya pelaku AP ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman pada Selasa 22/2/2022 sekira pukul 22:00 WIB di depan Kantor Balai Kota Pariaman, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, saat itu pelaku AP ini sedang mengamen di warung Atok Rumbio Cubel.
“Menurut pengakuan pelaku itu hasil penjualan pencurian tersebut dibagi-bagi dan pergi ke pantai Gandoriah untuk makan dan minum hingga uang tersebut dihabiskan di hari itu juga,” ucapnya
Atas perbuatan para pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Untuk saat ini para pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post