Padang Pariaman — Seorang pemuda berinisial H (18) diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Padang Pariaman dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kampar Riau karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai membenarkan penangkapan tersebut pelaku diringkus di daerah Kelurahan Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (1/8/2023) sekira pukul 04:30 Wib.
Pelaku H ini diamankan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor : LP/B/15/V/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman Polda Sumbar,” tutur Agustinus Pigai Kasat Reskrim, Rabu (2/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan dan berusaha mengumpulkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Maka didapatlah informasi tentang keberadaan pelaku ini sedang berada didaerah Kelurahan Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kemudian petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak menuju ke Kabupaten Kampar dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kampar untuk mendatangi tempat tinggal persembunyian pelaku.
“Namun sesampainya disana petugas berhasil mengamankan pelaku yang di back up langsung oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kampar,” ungkap Agustinus Pigai.
Pada saat diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan didalam rumah, Alhasilnya ditemukan barang bukti hasil tindak pidana pencurian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 unit Handphone merk Oppo A17.
Setelah itu pelaku diamankan ke Mapolres Kampar untuk diperiksa dan dimintai keterangannya, saat diinterogasi polisi ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut serta sampai saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya. (Andra)
Discussion about this post