Pasaman – Kerja keras pembasmian barang haram terus dilakukan Polres Pasaman, Kali ini Satuan Resnarkoba Polres Pasaman dalam Ops Antik Singgalang 2020 berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan membawa dan memiliki 57 paket besar narkotika jenis Ganja Kering.
“Penangkapan di jalan lintas Sumatera Medan-Bukittinggi tempatnya di Kampung Lubuak Aro Jorong VI Nagari Paraman Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya.
Kapolres Pasaman menerangkan bahwa tersangka RJ (23 th) warga Sicincin Kapalo Ilalang Kecamatan Duo X Sabaleh Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman dan YAP (25 th) warga Lubuk Minturun RT 002 RW 001 Koto Tangah Padang.
“Sedangkan Barang bukti yang diamankan 57 (lima puluh tujuh) Paket besar narkotika jenis ganja kering, serta 2 unit minibus Daihatsu Xenia Nopol pol.BM 1557 NY dan Datsun go Nopol BA 1739 OK,” jelasnya.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menyebutkan dari hasil pantauan dan informasi yang di kumpulkan selama ops Antik Singgalang 2020 bahwa akan ada yang akan membawa narkotika jenis ganja kering ke wilayah sumatera barat.
“Tim unit Opsnal melakukan pemantauan selama 3 hari berturut turut dan pada hari minggu (09/02/2020) sekira pukul 05.00 wib kelihatan dua unit mobil yang di curigai,” kata Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir kepada media ini Minggu (09/02).
Ditambahkannya, tim melakukan penyetopan mobil Datsun go yang berusaha menabrak di saat melarikan diri dari petugas.
“Tapi mobil Datsun go masuk ke dalam parit disaat menabrak mobil Xenia yang merupakan milik rekannya, Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tim
Discussion about this post