Lampung Utara — Setelah lima hari sebelumnya Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap FD dan EO, selanjutnya hari Jumat (22/1/2021) kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba, salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aris Sujatmiko SIK MH menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda pada Jumat (22/1/2021).
Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan
Sabtu (23/1/2021).
Lanjut Aris, dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil ditangkap di daerah Sekip Kompi-lama Jln Satria Kelurahan Kota Alam hari Jumat (22/1/2021) pukul 15.00 wib, dengan barang bukti yang ada padanya berupa 18 (delapan belas) buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto ± 38,89 gr (tiga delapan koma delapan sembilan) gram, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari sedotan, 1 (satu) buah handphone Samsung android warna hitam, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Clasmild.
Hasil pengembangan pemeriksaan, pada pukul 17.00 wib, tim mengamankan pelaku inisial “WHY” (28) warga Kelurahan Sribasuki TKP di Jalan Poncowolo Kel. Rejosari dengan barang bukti 1 (satu) buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gr, 1 (satu) buah handphone Andromax warna hitam dan 1 (satu) kertas timah rokok.
Selanjutnya pukul 17.30 dan pukul 18.00 wib dilakukan penangkapan terhadap dua orang masing masing inisial “MHD” (27) warga Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP Ds Mekarsari barang bukti 1 (sat) buah paket sabu berat bruto 0,9 gr, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) celana levis dan inisial “JMD” (25) warga Kelurahan Kota Alam, barang bukti
5 (lima) bua part sabu bruto 1.79 gr dan 1 (satu) bundel plastik klip.
“Saat ini ke empatnya berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan. Terhadap terduga “ZNI” dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009.
Untuk ketiga terduga lainnya dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (yeni/humas polres lampura)
Discussion about this post