Lampung Utara — Senin (1/3/2021) pukul 17.00 wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang pria inisial NGP (36) warga Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi pada Selasa (2/3/2021).
Menurut Aris, terduga NGP diamankan lantaran di rumah kediamannya didapati barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket berisi butiran kristal bening putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 11,70 gr.
Selain itu, ditemukan juga 1 (satu) buah pil berlogo NFL warna pink jenis ekstasi bruto 0,58 gr, 3 kotak kaleng permen merk Mensos, 1 buah lakban kecil warna bening, 2 buah centong terbuat dari bahan plastik serta 2 lembar kertas timah rokok.
“Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan pelaku terdahulu dan informasi yang diterima tentang dugaan adanya barang haram tersebut, tim Opsnal kami langsung bergerak melakukan peyelidikan, alhasil saat dilakukan penggeledahan didapati beberapa barang bukti,” ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti, oleh tim lansung digiring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap NGP dapat dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” tegas Iptu Aris (yeni)
Discussion about this post