Pariaman, RI — Berkembangnya teknologi informasi mengakibatkan pergesaran tata kehidupan sosial masyarakat. Pergeseran ini tampak dengan masuknya budaya asing melalui teknologi informasi (internet) yang tak terbendung dan berdampak pada perilaku dan akhirnya berujung pada meningkatnya penyakit masyarakat (pekat).
Kasat Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Hendrizal Fitri mengungkapkan bahwa Pemko Pariaman akan menertibkan Warnet yang ada di kota Pariaman, Pengusaha warnet diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pariaman.
“Sebagaimana amanat dari Perda Nomor 10 tahun 2013, tentang pencegahan, penindakan, pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat. bagi pengusaha warnet yang melanggar akan diberi sanksi,” ujarnya saat sosialisasi Perda diruangan rapat Kantor Satpol PP dan Damkar, Kamis (12/10).
Kadis Kominfo Kota Pariaman Yalviendri mengatakan Warnet merupakan kebutuhan masyarakat untuk mencari dan menyebarkan informasi, namun bila tidak ditertibkan dan diawasi bisa menjadi sarana untuk menonton pornografi dan tempat maksiat, terutama bagi warnet yang tidak sesuai Perda.
“Dalam Perda nomor 10 tahun 2013, posisi monitor tidak boleh menghadap dinding, dilarang bersekat dan operasional tidak boleh melewati jam 24.00 (tengah malam)” katanya.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman sambungnya sebagian besar warnet belum mengindahkan Perda Nomor 10 tahun 2013, diantaranya adalah belum memiliki izin, masih bersekat, tidak mengamankan komputer dari situs pornografi dan operasionalnya masih ada yang lewat jam 24.00.
Sosialisasi Perda ini dikuti oleh 42 pengusaha warnet sekota Pariaman. Narasumber Kasat Pol PP dan Damkar, Hendrizal fitri, Kadis Kominfo, Yalviendri dan Dinas DPM dan Naker, Alfian.
Seluruh pengusaha warnet sepakat mematuhi Perda yang telah ditetapkan dan mengurus izin Warnet bagi yang belum memiliki izin. (hms)
Discussion about this post