Reportase Investigasi.com,Jakarta , Petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebon Jeruk menyegel tempat hiburan malam akibat melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang diberlakukan di Pemprov DKI Jakarta, Penyegelan lokasi hiburan malam ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah tersebut pada Rabu (7/12/2021).
Sebelumnya tempat hiburan malam tersebut sudah sering mendapatkan laporan dari warga sekitar, terkait adanya tempat hiburan malam yang bernama Wijaya 88 berlokasi di jalan taman ratu blok D1 No 40 Kelurahan Duri Kepa , Kecamatan Kebon Jeruk – Jakarta Barat membuat warga sekitar resah dengan tempat tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media mengatakan “Benar kita razia tempat hiburan malam jenis karaoke yang bernama Wijaya 88 malem ini di jalan taman ratu Blok D1 no 40, Kelurahan Duri Kepa , Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan masih kita temukan banyak pelanggaran sehingga kita tindak tegas berikan sangsi penyegelan tempat tersebut 3 × 24 jam” sebagai teguran pertama, ucap Lukman hakim sebagai PLT Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia juga menambahkan, memberikan sangsi teguran tersebut sebagai upaya kita semua untuk mencegah Covid 19 melonjak di masa PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta.tutupnya.
Dalam konfirmasi awak media Kepala Kecamatan Kebon Jeruk , Jakarta Barat mengatakan “Ia akan selalu menindak lanjuti terkait laporan warga kepada pengelola hiburan malam yang masih membandel, yang beroprasi melewati jam operasional di masa PPKM level 2 di DKI Jakarta khususnya Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat” ujar saumun saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan “ia tegaskan kepada pelaku usaha cafe dan hiburan malam ketika beroperasi harus sesuai dengan aturan PPKM level 2 yang berlaku ditetapkan oleh pemerintah” tutupnya..
Red/Amr
Discussion about this post