Bukittinggi — Jajaran petugas Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, Senin pukul 03.00 WIB dinihari tadi berhasil menangkap tiga kurir ganja asal Madina,Sumut. Selain manahan ketiga tersangka dan menyita 25 paket ganja masing-masibg dengan berat 1 kg, petugas juga menahan sebuah minibus dan sebilah belati.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,SH,S.IK,MH didampingi Kabag Operasional Kompol.P.Pane dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Oubedillah, kepada wartawan di mapolres menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh malam itu akan ada pengiriman narkoba ke wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Berdasarkan informasi itulah petugas melakukan pengembangan serta menindaklanjutinya dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penelusuran dan pengembangan ke lapangan,” tambah Dody.
Sesuai petunjuk yang ada, ulas Kapolres , barang haram tersebut akan dibawa dengan kendaraan roda empat dengan nomor polisi luar Sumbar, sehingga pertugas melakukan penguntauan yang berlangsung sampai delapan jam.
Tepat pukul 03.00 WIB Senin dinihari, pertugas melihat sebuah kendaraan jenis Avanza memutar di kawasan Padanghijau,jorong Pandamgadang Ranggomalai (PGRM), nagari Gaduik,Tilatang, Agam.
Melihat gelagat itu, menurut petugas segera melakukan penyergapan. Meski ketiga orang yang berada di atas mobil tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan sedikit pun.
Dari keterangan pengendara dan penumpang mobil itu, mereka merasa ragu apakah sudah melewati jalan yang benar atau bukan, sehingga berkeinginan kembali ke Madina,selain mulai merasa curiga, dan sudah diawasi.
Dari penggeledahan dari barang yang ada di atas Avanza bernomor polisi BB.1157 XR, pertugas menemukan sebuah karung cukup besar,dan setelah diperiksa isinya ternyata disimpan 25 paket ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning. Pertugas juga menemukan sebuah senjata tajam jenis belati yang diakui penumpang mobil untuk jaga-jaga.
Sesuai dengan pemeriksaan awal,ketiga penumpang mobil warga Panyabungan, Kab.Madina,Sumut, mereka diberi upah untuk membawa sekarung barang ke wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan upah Rp.4 juta, namun baru diberi panjat Rp.1,5 juta.
Kapolres Bukittinggi menyebutkan barang haram itu, akan diedarkan di Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Karena itu berharap agar masyarakat terus ikut mengawasi lingkungan serta memberikan informasi kepada polisi bila melihat ada indikasi peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal .
“Kami akan melindungi pemberi informasi, karena polisi tidak akan mampu mengawasi peredaran narkoba yang kini sudah menyebar sampai ke pelosok,” tutur Dody
Kepada pertugas nereka mengakui akan diberi tahu kepada siapa sampai di tempat tujuan wilayah Tilatang, Agam yang masih masuk wilayah hukum Polres Bukittinggi .”Polisi akan terus mengembangkan siapa pengirim dan penerima,” tutur Kapoles .
Sejauh ini,berdasarkan penelusuran petugas, ketiga orang,masing-masing R (18), I (20) dan E (23) yang sudah dijadikan tersangka, akan dikenakan sangsi dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan semua barang di atas ditahan sebagai barang bukti. (Pon)
Discussion about this post