Agam, RI-Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Senin (27/9). Operasi kali ini dipusatkan di Simpang Maninjau dengan melibatkan sejumlah personil gabungan.
dilokasi, tim gabungan dari personil BPBD, TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub menindak masyarakat dan pengendara yang tidak memakai masker. Pelanggar tersebut juga diarahkan ke meja petugas lain untuk didata dan diberi sanksi.
Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Syafrizal menjelaskan, sasaran pelaksanaan operasi yustisi adalah masyarakat yang melanggar Perda 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terutama yang tidak memakai masker.
“Masyarakat dan pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi akan diberi dijatuhi sanksi sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2020 tersebut, seperti sanksi teguran, sanksi sosial, dan sanksi administratif,” ujar Syafrizal.
Ia menyebut, pelanggar aturan itu akan diberi pilihan masing-masing sanksi. Untuk sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu.
“Selain itu, data pelanggar juga dimasukkan ke dalam aplikasi Sipelada karena telah melanggar Perda tersebut,” katanya.
Menurutnya, operasi yustisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Disamping itu, pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas penindakan yang dilakukan dilapangan. Selain penindakan, lanjut dia, tim Satgas Covid-19 Agam juga mengevaluasi tentang perkembangan kasus Covid-19. Apabila kasus penularan Covid-19 meningkat, maka tim satgas akan menggelar operasi yustisi secara intensif.
“Kami himbau seluruh masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara konsisten seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, serta mengikuti program vaksinasi. Upaya itu harus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona,” jelasnya.
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Agam diketahui telah membuat jadual operasi yustisi di sejumlah titik kecamatan.
Sasaran operasi itu dilakukan di tempat keramaian seperti pasar tradisional, objek wisata, cafe, dan restoran yang ada di wilayah hukum Polres Agam dan Polres Bukittinggi. Daji
Discussion about this post