Payakumbuh – Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh kembali menggagal kan transaksi Narkoba jenis Sabu, Pada hari jumat (24 juli 2020), sekira pukul 02.30 wib yang bertempat di depan toko Trans Mode Jl. Sukarno Hatta Kel. Tanjung Gadang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Eginanda Saputra Pgl Gonok (26)tahun Kel.Padang Tinggi Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,Tersangka laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, diaman kan Sat Resnarkoba payakumbuh.
Dengan barang bukti 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih, 1(satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1(satu) helai celana pendek jeans merk Picaso, dan 1(satu) buah kotak korek api, dapat di sita Sat Resnarkoba Payakumbuh sebangai barang bukti.
Kejadian ini dibenarkan oleh Tim Sat Resnarkoba Iptu Desneri, benar pada hari jumat tanggal 24 juli 2020 sekira pukul 02 30 wib yang bertempat di depan toko Trans Mode Jl. Sukarno Hatta Kel. Tanjung Gadang Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka laki-laki yang bernama Eginanda Saputra pgl Gonok.
“Sebelum dilakukan penangkapan Tim opsnal Sat Resnarkoba polres Payakumbuh mendapat informasi bahwasanya tersangka tersebut di atas akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan tersangka sedang duduk di atas trotoar dengan barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak korek api dan dimasukan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri, Tersangka mengakui narkotika jenis shabu tersebut didapat dari salah seorang laki-laki yang bernama Wan (DPO), Tegas Iptu Desneri
Barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut, Pada saat penggeledahan dan penangkapan ikut disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.(bbz)
Discussion about this post