Sawahlunto — Sat Reskrim Polres Sawahlunto bersama unit Reskrim Polsek Jajaran (Polsek Barangin dan Polsek Talawi) berhasil melakukan penangkapan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Berdasarkan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sawahlunto telah diamankan 20 (dua puluh) barang bukti dari beberapa TKP di wilkum Polres Sawahlunto.
IPTU Roy Suganda P. Sinurat, STK, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto mengatakan, hasil penyelidikan dilapangan bersama dengan unitreskrim Polsek jajaran dan berdasarkan keterangan saksi diketahui identitas 3 (tiga) orang pelaku yaitu, RAP (28), ANK (27) dan AAG (17). Setiap beraksi RAP menggunakan sepeda motor Honda REVO FIT warna hitam merah serta menggunakan helm warna hitam dengan variasi les coklat.
Penangkapan RAP bermula saat Tim OPSNAL sedang melaksanakan penyelidikan serta antisipasi TP (Tindak Pidana) di seputaran Simpang Napar, Salak dan Kawasan Kandih hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 15.30 – 19.00 wib. Pukul 18.45 wib terlihat pelaku RAP melintas di Simpang Napar selanjutnya Tim membuntuti pelaku sampai ke simpang PU Kecamatan Barangin setelah terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dibuntuti tersebut benar adalah Honda Revo Fit Hitam yang dicurigai selama ini maka Tim langsung mengamankan pelaku di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto ketika pelaku sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya.
“Setelah diamankan langsung diinterogasi ternyata RAP mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di 20 TKP di Wilkum Kota Sawahlunto, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujar Roy melalui pesan WhatsApp, Senen (22/3).
Setelah dilakukan interogasi maka dilakukanlah pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya beserta Barang Bukti yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sawahlunto. Penangkapan terhadap AAG berikut Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Anak Kunci Letter T sekira pukul 20.00 wib, di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Kemudian dilanjutkan pencarian barang bukti di daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
Hasil pengembangan di Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Sijunjung diamankan tersangka penadah An. FD (35) serta 7 (tujuh) unit Barang Bukti Sepeda Motor. Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan diamankan beberapa barang bukti sepeda motor dan beberapa mesin di wilayah Kabupaten Sijunjung, sehingga total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto berjumlah 20 (dua puluh) unit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku An. ANK sedang berada di Kota Pekanbaru. Setelah dilakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru maka pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku (panggilan Ari) berikut Barang Bukti 1 (satu) unit Mobil Minibus Toyota Avanza warna biru, dengan plat B-1561-UFZ.
Pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Polres Sawahlunto untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan catatan Sat Reskrim Sawahlunto, pelaku RAP dan ANK merupakan residivis kasus Curanmor, ANK keluar dari LP sekitar bulan September tahun 2020 dan RAP keluar dari LP sekitar bulan November 2020. Keduanya terlibat kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Sawahlunto. (Nova)
Discussion about this post