Dharmasraya – Satuan Reskrim Polres Dharmasraya bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dan unit Reskrim Koto Baru ungkap kasus penambangan tanpa izin (ilegal mining).
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Suyanto, SH, pada Selasa (12/1/2021) yang berlokasi di Sungai Munggehkoto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku ilegal mining.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah,S.I.K,M.T didampingi kasat Reskrim AKP Suyanto, SH membenarkan bahwasanya telah diamankan 5 lima orang pelaku ilegal mining yaitu Irau (48) warga Jorong Padang Bungur Timur Nagari Abai Siat, Dharmasraya, Surono (37) Jorong Sungai Kalang I Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang, Dharmasraya, Eko (43) warga Desa Kuap Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Jambi, Masabi (46) Desa Kuap Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi, Nungcik (46) warga Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Dijelaskan Suyanto, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit alat berat exavator merk Hitachi warna orange, 1 (satu) botol kecil air raksa (mercury), 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) set H.S 100 kepala 6,1 (satu) set keong ukuran 6 PK, 1 (satu) buah karpet warna hijau, 2 (dua) buah karpet asbuk warna hijau, alat dulang dari plastik warna hitam, 1 (satu) buah pipa paralon ukuran 6 (enam) inci panjang 3 m, 1 (satu) buah slang spiral ukuran 6 inci panjang 1 m, 1 (satu) buah engkol mesin dompeng, 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli,1 (satu) buah keong ukuran 4 inci merk Hua Heng, 1 (satu) buah NS 100 kepala 5, 1 (satu) buah paralon ukuran 4 inci panjang 3 m, selang warna putih ukuran 1,5 inci panjang 2,5 m, 1 (satu) set mesin dompeng merk Tianli, 1 (satu) buah keong ukuran 4 inci, 1 (satu) buah NS 100 kepala 6, laralon panjang 3 m ukuran 4 inci,2 (dua) buah spiral panjang 1 m ukuran 4 inci, 1 (satu) buah selang warna putih panjang 2 m.
Penangkapan kejadian berawal ketika Satreskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah Sungai Munggeh, dari laporan tersebut kemudian anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke daerah Sungai Munggeh Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, dan menemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin dengan menggunakan alat berat exavator, serta tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng di TKP.
“Terhadap para tersangka telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. (Np)
Discussion about this post