Agam—Sat Reskrim Polres Agam berhasil meringkus 3 mucikari yang melakukan aktivitas ekploitasi (perdagangan anak) anak di bawah umur saat pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Agam Rabu (13/5) Sekitar Pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Lubuk Basung. Akibat perbuatanya tersebut ke 3 Mujikari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata Hukum.
Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Agam Jumat (15/5) saat konfresi Pers nya mengatakan. Penangkapan 3 Mucikari berawal dari informasi masyarakat Lubuk Basung yang sudah resah dengan kelakukan mujikari yang melakukan perdagangan anak atau bisnis lendir di bulan suci ramadhan ini katanya
Kemudian Jajaran Sat Reskrim yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan tentang informasi tersebut.Usai melakukan penyelidikan Jajaran Sat Reskrim pada Rabu (13/5) malam berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah rumah kos-kosan di Lubuk Basung.
Dimana dalam pengungkapan kasus lendir tersebut kita berhasil mengamankan Ketiga pelaku inisial YP (18), IPS (20) dan RP (26) di sebuah kos-kosan di Simpang Tembok Lubuk Basung.Saat penangkapan YP dan IPS keduanya sedang berada di teras kos-kosan tersebut. Selang beberapa lama tamu datang dan terjadi tawar menawar dengan IPS. Uang diserahkan ke RP dan menyuruh korban untuk masuk ke kos-kosan.
“Pada saat bersamaan itu lah, anggota Sat Reskrim langsung melakulan pengerebekan dilakukan di
kos-kosan tersebut dan pelaku berserta barang bukti berupa uang Rp. 250 dan 3 unit ponsel berhasil diamankan,” ujarnya
Usai diamankan ketiga Mujikari bersama barang buktinya langsung di gelandang ke Mako Polres untuk di proses lebih lanjut.Untuk saat sekarang ini kita terus mendalami kasus ini.Untuk 3 mucikari tersebut disangkakan Pasal 76i jo Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Dikatakan, ini kasus perdana di wilayah hukum Polres Agam.“Para pelaku diancam kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tutup Kapolres.
Aji
Discussion about this post