Pasaman Barat, R. Investigasi — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pasbar, musnahkan barang bukti sebanyak 27 batang Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, di halaman Sat Resnarkoba, Rabu (28/7).
“Benar hari ini kita musnahkan barang bukti, sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : Sp.Musnah / 19.e / IV / RES.4.2./2021, Tanggal 22 April 2021,” jelas Iptu Eri yanto SH.
Menurut Eri Yanto, kegiatan ini terkait dengan sitaan barang bukti penangkapan terhadap tersangka SYF atau Suhu pada tanggal (19/4/2021) di Plasma Tiga Jorong Bukit Nilam, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 27 (dua puluh tujuh) batang dalam perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menanam, memelihara, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga jenis ganja, yang disita dari SYF atau Suhu,” terang Eri Yanto.
kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (diwakili Hakim), Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (diwakili Jaksa) Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenri, Penasehat Hukum Sdr.Fadlill Mustafa, S.H, M.H, Kasi Propam Polres Pasaman Barat, Kasi Pengawasan Polres Pasaman Barat, KBO Sat Resnarkoba, Kanit I Resnarkoba, Kanit II Sat Resnarkoba dan Anggota Sat Narkoba Polres Pasaman Barat.
“Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan tertib,” tutup Iptu Eri Yanto. (wh).
Discussion about this post