Sawahlunto — Satuan Lalu Lintas Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) sudah mulai memberlakukan penilangan secara manual bagi siapa saja yang kedapatan melanggar lalu lintas.
“Pemberlakuan tilang manual ini sudah kita berlakukan bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Sawahlunto,” ucap Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi, S.IK., M.Si pada hari Sabtu 20 Mei 2023.
“Adapun pelanggaran yang ditilang nantinya yang memiliki potensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi meliputi menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah,” ujarnya.
Selanjutnya pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan over load over dimension, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melampaui batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, lalu kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah), kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya, dan terakhir kendaraan bermotor tanpa plat nomor/TNKB palsu.
Kasat Lantas Polres Sawahlunto menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi segala peraturan berlalu lintas. Ketika berkendara jangan lupa melengkapi surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK.
Ia juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat maupun pihak terkait untuk dapat mensosialisasikan kegiatan penilangan manual ini demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Apabila kesadaran masyarakat meningkat tentang pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya tentu akan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan di Kota Sawahlunto demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Mari kita jadikan Kota Sawahlunto sebagai Kota wisata tambang yang berbudaya menuju Kota tertib berlalu lintas, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan.” Tutup AKP Asep Wahyudi S.IK. M.Si. (Djasrizal)
Discussion about this post