LIMA PULUH KOTA – Sepertinya para kalangan pelaku Jasa Konstruksi, khususnya yang berada di Sumatera Barat sepakat “aminkan” santernya tindakan kolusi, kolusi serta nepotisme ( KKN ) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan.
Setidaknya, berdasarkan bisik-bisik rekanan di Dinas PUPR Kab. Limapuluh Kota, kepada wartawan di Tabek Panjang Kec.Guguk VIII Koto, paparkan bahwa Tahun 2018 ini ada sekitar 640 an paket pekerjaan fisik baik yang di Lelang maupun Penunjukan lansung.
Menurut beberapa rekanan kontraktor tersebut, yang tidak berkenan disebutkan jati dirinya, dari 600-an paket pekerjaan fisik, sejak Kadis PUPR dipercayakan kepundak Ny.Yunire Yunirman, bersama tiga pembantunya, Rilza Hanif, S ST Kabid Bina Marga, Oka Prasetia Lubis, ST, Kabid PSDA serta Rifki Satria, ST, Kabid Cipta Karya, dalam belanjakan keuangan daerah dituduh sarat KKN, demikian papar sumber.
Menurut sumber, pasca beralihnya kepemimpinan dari Kadis PU lama, Edwar ke Ny. Yunire Yunirman dan kroninya, tidak terlihat keberpihakannya lakukan pembinaan terhadap puluhan rekanan kecil. Bahkan terkesan di pinggirkan, kesalnya.
Pasalnya, rekanan yang bakal diberi pekerjaan bahkan diketahui ada yang mendapat belasan paket ( baik Lelang atau PL,- red), selain kroni-kroninya atau bagi mereka rela dulukan setoran uang komitmen 10 persen dari kontrak kerja dari paket tersebut, demikian papar sumber.
Seperti halnya, dugaan kentalnya KKN hasil proses Lelang Peningkatan Jalan DAK Paket II, pekerjaan Laston di Nagari Galugur dengan nilai HPS Rp. 8.189.998.476 yang pemenangnya PT. Baladewa Indonesia, Jl. Parak Pisang Padang ( ditenggarai Fiktif- red), menurut sumber, dituduh telah kangkangi Perpres No.54 Tahun 2010, tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, plus bisa dijerat UU No.31 Tahun 1999, tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, demikian tandasnya.
Menyikapi dugaan kebijakan blunder terkait penunjukan PT. Baladewa Indonesia, santer dikalangan rekanan sebutkan adalah perusahaan rental ( sewa- red) yang dituduhkan dibawa Anto Jambang, berdasarkan hasil Lelang paket tersebut, melalui LPSE ULP Kab. Lima Puluh Kota, bahwa PT. Baladewa Indonesia, selain dituduhkan agaknya telah dikondisikan. Meskipun harga penawaran yang terkoreksi 13 dari 15 rekanan yang memasukan dokumen penawarannya, yakni Rp. 7.369.870.751, konon dipakai , Anto Jambang, rekanan setempat, adalah kroninya Yunire Yunirman, sang Kadis PUPR Kab. Limapuluh Kota.
Sementara, Kadis PUPR Kab. Limapuluh Kota, Ny. Yunire Yunirman, kepada wartawan katakan tuduhan tersebut tidaklah benar. Terkait penunjukan pemenangnya adalah tanggung jawab Pokjanya, demikian kilah Yunire.
Pemerhati hukum Luak Lima Puluh Kota, Anul Jufri, SH MH, seyogyanya pihak berkompeten agar mengusutnya. Soalnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar, demikian harap Anul.
Discussion about this post