PADANG PARIAMAN – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Kabupaten Padang Pariaman mencanangkan Gerakan Thaharah serentak Minggu (13/5).
Acara ini digagas oleh Kakan Kemenag Padang Pariaman yang dipusatkan di Mesjid Agung Syech Burhannudin di Kecamatan Ulakan Tapakis dan seterusnya dilakukan dalam masyarakat luas di setiap Kecamatan serentak oleh KUA masing-masing kecamatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Suhatri Bur, SE MM dan dihadiri oleh Anggota DPR RI Jhon Kenedi Aziz dan rombongan, Kakan Kemenag berserta jajaran dan puluhan jemaah setempat.
Dalam arahannya Wakil Bupati mengatakan, sangat tepat dilakukan apalagi kita beberapa hari lagi akan menjalankan dan memasuki bulan suci Ramadhan 1439 H. Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada hamba sebelum melakukan ibadah yang lain.
Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya.
Menjelang bulan suci Ramadhan tiba, kegiatan ini tepat dijadikan ajang bersilahturrahmi dan bergoro bersama membersihkan mesjid dan surau ditempat kita masing-masing.
Anggota DPR RI Jhon Kenedi Aziz dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, guna memperdalam pengetahuan masyarakat dalam beribadah dan rangka pembangunan umat untuk menghadang pertarungan hidup yang semangkin sulit dan komplek , pengaruh budaya asing, katanya kalau tidak diimbangi dengan pengetahuan keagamaan bisa merusak generasi berikutnya dalam masyarakat.
Jhon Kenedi Aziz yang juga sebagai Panitia Kerja (Panja) Penyelengagara Haji di Indonesia menceritakan pengalamannya naik haji dan kondisi Penyelengaraan haji Indonesia sekarang di Tanah suci Mekah.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman H Helmi mengatakan dalam laporannya bahwa kegiatan ini dilakukan serentak di kabupaten Padang Pariaman.
Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah. (in/tim)
Discussion about this post