Tanah Datar — Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani saat membacakan 33 rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD terkait penyampaian keputusan tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanah Datar tahun 2020.
Dalam paripurna tersebut DPRD Tanah Datar merekomendasikan Bupati agar memberikan sangki tegas dengan menyeret Kadis Parpora ke ranah hukum.
DPRD Tanah Datar menilai pembangunan infrastruktur di lingkungan Istano Pagaruyung tidak sesuai dengan spesifikasinya sehingga rusak sebelum digunakan.
Saidani saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, pada Kamis (24/6/2021) pukul 8.50 Wib tentang pemberitaan salah satu media online dengan membagikan link berita media berikut screenshootnya.
Di dalamnya, Wakil Ketua DPRD membacakan 33 rekomendasi dan menyampaikan Kadis Parpora itu tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi undangan dan panggilan DPRD.
Sekaligus, mempertanyakan kepada Saidan langkah langkah yang harus dilakukan DPRD Tanah Datar mengenai 33 rekomendasi itu.
Selanjutnya, apakah perlu mereka membentuk sebuah Pansus di DPRD Tanah Datar mengenai rekomendasi yang mana pembangunan infrastruktur di lingkungan Istano Pagaruyung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kita masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Daerah (Pemda) tentang 33 rekomendasi itu. Sampai saat ini belum ada pembicaraan di DPRD tentang pembentukan pansus terkait hal itu,” terang Saidani.
Disayangkan, Ketua DPRD Roni Mulyadi ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh reportaseinvestigasi.com pukul 8.52 Wib mengenai pemberitaan salah satu media online, juga membagikan link berita kepadanya, padahal saat paripurna tersebut, yang bersangkutan adalah pimpinan sidang.
Namun, sudah ditunggu beberapa jam sampai pukul 11.30 Wib Roni Mulyadi kader partai Gerindra ini belum membalas dan menjawab konfirmasi reportaseinvestigasi.com sampai berita ditayangkan. (tim)
Discussion about this post