Gan, RI- Ketua Dprd Agam Dr Novi Irwan,S.Pd M.M., pimpinan rapat Paripurna pengesahan dua Ranperda sekaligus untuk dijadikan Perda Senin ( 29/11) di Aula Utama Kantor DPRD Agam.
Perda yang disepakati dan disahkan tersebut yakni Perda APBD Agam tahun Anggaran tahun 2022 dan Perda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari yang diketuk palu dalam agenda sidang Paripurna DPRD Agam .
Pengesahan juga ditandai dengan penandatangan Nota bersama antara Pemerintah Daerah Agam Bupati Agam Andri Warman dengan pimpinan DPRD Agam, Ketua DPRD Novi Irwan, wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran,hadir anggota Dprd Agam, Forkopimda, Pj Sekda Agam Jetson, Plt Sekwan Arnel, Kepala OPD dan undangan.
Sebelum disepakati masing- masing fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi diantaranya, Fraksi Gerindra disampaikan Juru Bicara Edwar H S.Ag Dt Manjuang Basa,
Fraksi PKS disampaikan oleh Asrizal ,
Fraksi Golkar disampaikan langsung ketua Fraksi Golkar Joni Putra Dt.Bintaro Hitam,Fraksi Demokrat Nasdem disampaikan Feri Adrianto, Fraksi PAN disampaikan Zulpardi, dan fraksi Hanura Berkarya disampaikan M.Ater Dt.Manambun dan Fraksi PPP menyerahkan langsung menyetujui 2 ranperda tersebut menyampaikan pandangan Fraksi Masing-masing dan seluruh Fraksi menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam ranperda APBD tahun 2022 , disepakati APBD Kabupaten Agam tahun 2022 sebesar Rp.1.504 triliyun.
Plt Sekretaris DPRD Agam, Arnel,S.Pd.M.M, saat menyampaikan nota kesepakatan mengatakan, APBD tahun 2022 yang telah ditetapkan itu sudah melewati pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Agam.
Adapun struktur APBD Agam disetujui sebesar Rp 1,504 triliun lebih. Komposisi anggaran ini berasal dari pendapatan sebesar Rp 1,408 triliun lebih dan belanja Rp1,499 triliun lebih.
Terdapat defisit sebesar Rp 90,37 miliar lebih antara pendapatan dan belanja daerah. Defisit ini sudah ditutupi dengan dana Sisa Lebih Penggunaan dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD tahun 2021.
“Tahun 2022, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp 150,58 miliar lebih. Bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” paparnya.
Sementara itu Bupati Agam Andri Warman dalam paparannya terkait Ranperda tentang APBD tahun 2022 sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam atas kerja maksimalnya dalam tahap pembahasan sehingga proses penetapan Ranperda dapat dilaksanakan.
Dikatakan Andri Warman, penyusunan perda APBD tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan target pencapaian visi misi dan RPJMD serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan daerah.
Diungkap Bupati, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan adanya kewajiban untuk mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 maka APBD tahun 2022 masih berada pada kondisi defisit dan berharap kepada seluruh pihak untuk dapat menggunakan anggaran belanja tahun 2022 lebih efisien dan lebih efektif .
Perda Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari disepakati
Dalam Perda terbaru, masa tugas perangkat nagari ditetapkan hingga usia 60 tahun. Selain itu, besaran penghasilannya pun juga disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II.
Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan S.Pd, MM mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan Perda itu dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Perda ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari di lingkup Kabupaten Agam,” ujarnya.
Sementara, Bupati Agam, DR. H. Andri Warman, MM dalam sambutannya mengatakan, untuk menjamin kepastian hukum bagi perangkat nagari, pemerintah daerah bersama DPRD telah menetapkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari.
“Namun, seiring berjalannya waktu terdapat beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar bupati.
Melalui perubahan Perda ini ulasnya, telah dilakukan penyempurnaan terhadap subtansi dan materi muatan yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Disebutkan, perubahan yang tertuang dalam peraturan tersebut diantaranya masa tugas perangkat nagari sampai dengan usia 60 tahun. Menurutnya, hal itu dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat nagari dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Perangkat nagari memiliki masa tugas yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pihaknya berharap setelah ditetapkannya Perda tersebut, tidak ada lagi permasalahan di tingkat nagari, terutama pemberhentian perangkat nagari yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Sc)
Discussion about this post