PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (Umum) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Jumat (19/02/2021).
Penetapan calon terpilih dalam Pilkada 2020 digelar dalam rapat pleno terbuka dengan agenda pembacaan SK penetapan paslon terpilih oleh ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar.
Sesuai hasil penghitungan suara pada Pilkada 2020, pasangan Nomor Urut 2. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah dinyatakan sah sebagai pemenang.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyebutkan, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Pessel, setelah melalui putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon nomor 1 Hendrajoni-Hamdanus sebelumnya, dinyatakan tidak diterima.
“Penetapan bupati dan wakil bupati Pessel terpilih, ditetapkan dalam keputusan KPU Pessel.” sebutnya.
Ia menjelaskan, penetapan pasangan calon terpilih juga dinyatakan berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan di Pilkada Pessel, dan pasangan calon nomor 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah berhasil dengan suara terbanyak. “Pasangan calon nomor 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah berhasil terpilih sebagai suara terbanyak dengan 128.922 atau 57,2 persen dari total suara sah,” terangnya.
Lanjutnya, ia mengajak masyarakat dan semua pihak bisa menghormati seluruh proses, dan jika ada yang perlu diklarifikasi dilakukan sesuai peraturan dan Undang-undang.
“Dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat dengan dukungan bersama Pilkada Pessel berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post