Padang Pariaman — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, mengatakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, atas nama Bakal Calon Bupati, H. Ramal Saleh dan Bakal Calon Wakil Bupati, Rustam, dinyatakan diterima.
Pernyataan diterima Ramal Saleh-Rustam, dikerucutkan dalam Sidang Pleno KPU Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (25/2/2020) malam.
Ketua KPU Padang Pariaman, Zunaidi, SH didampingi tiga orang anggota, Ory Sativa Syakban, S.Pd.I, Ratna Juita, SE, Erik Eksrada, S.Pd.I, menyerahkan hasil berita acara pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020.
Dijelaskan, jumlah dukungan asli berupa formulir model B I KWK yang diserahkan 31.181 dukungan. Setelah dilakukan pengecekan, jumlah dukungan yang dinyatakan lengkap 31.303. Terdapat dukungan yang tidak lengkap sebanyak 878 dukungan.
Jumlah dokumen dukungan memenuhi syarat 30.303 dan terdapat pada 17 kecamatan. “Dengan demikian Bakal Calon Bupati, H. Ramal Saleh dan Bakal Calon Wakil Bupati, Rustam, dinyatakan diterima,” ujar Zulnaidi.
Ketua LO H. Ramal Saleh-Rustam, Muslim Zein ketika diminta komentarnya mengatan merasa lega dan senang, atas diterimanya dokumen dukungan yang diantarkan kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman.
“Walaupun non stop selama 3 hari di Kantor KPU Padang Pariaman, bersama, adik-adik operator dan penghubung sebanyak 30 orang siang dan malam, rasa terobati dengan dinyatakan diterima oleh KPU,” ujar Muslim Zein.
Pada kesempatan itu Muslim Zein juga menyampaikan ucapan terima kasih, kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan berupa foto kopi KTP dan ini baru lolos tahap pertama.
“Setelah ini ada lagi tahap kedua yang harus diikuti, diharapkan berjalan dengan sukses, Ramal Saleh-Rustam, bisa ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020,” ucap Muslim Zein lagi. (aa)
Discussion about this post