Payakumbuh — Wali Kota Riza Falepi bersyukur aset milik Pemerintah Kota Payakumbuh berupa tanah dapat disertifikatkan secara bertahap. Pasalnya, sejak pertama kali pemerintahan kota terbentuk, ada sebanyak 1338 persil aset tanah milik Pemerintah Kota Payakumbuh, yang baru punya sertifikat hanya 209, atau 15,62 persen.
“Mayoritas aset yang belum bersertifikat itu adalah tanah jalan, artinya belum memiliki legalitas hukum. Pemerintah Kota Payakumbuh ingin menyukseskan program 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik bersama BPN,” kata Riza saat menerima sertifikat tanah dari Kepala Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Kota Payakumbuh Heddy Saragih di balai kota, Selasa (2/11).
Riza yang didampingi Sekda Rida Ananda, Asisten II Elzadaswarman, Kepala BKD Syafwal, dan Kadis PUPR Muslim mengatakan bila aset tanah tidak ada legalitas hukum (sertifikat-red), maka pengamanan secara yuridis belum bisa terlaksana secara maksimal. Artinya pemko akan kesulitan nanti bila terjadinya permasalahan seperti adanya gugatan oleh pihak lain.
“Aset tanah pemerintah maupun masyarakat itu penting disertifikatkan sebagai bukti hak milik,” kata Riza.
Terkait aset yang telah bersertifikat ini, dijelaskan Riza apabila nanti ada keinginan kerjasama dari investor maupun Pemko mendapatkan kegiatan dengan sumber anggaran dari pemerintah pusat atau provinsi, maka syaratnya aset tersebut harus bersertifikat.
“Sejak pemerintahan terbentuk, kita telah punya banyak aset seperti ada tanah yang didapat dari hibah dan ada juga yang dibeli. Sehingga berkas-berkasnya ada yang tidak lagi ditemukan. Inilah yang kemudian diproses secara bertahap.
Kepala BPN Heddy Saragih mengatakan sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis hari ini ada dua, yakni tanah kantor wali kota eks lapangan poliko dan TK di Kelurahan Taratak Padang Kampuang.
“Alhamdulillah, kami akan terus memberikan dukungan atas keseriusan Pemko Payakumbuh mensertifikatkan tanah, sehingga nanti bermanfaat bagi keberlangsungan jalannya pemerintahan,” kata Heddy.
Dijelaskan Heddy, salahsatu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat setelah pembelian aset tanah adalah harus ditindaklanjuti dengan diberikan pemagaran, jangan tejadi pembiaran, karena apabila nanti pas akan dibangun sesuatu atau akan dimanfaatkan, ternyata ada orang lain bermukim di sana, maka bisa terkendala masalah baru.
“Intinya yang pemilik tanah sudah punya kekuatan untuk menguasai hak tanah tersebut dengan sertifikatnya, jangan dibiarkan orang mendirikan bangunan di sana,” kata Heddy didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (*)
Discussion about this post