Sawahlunto – Rutan Kelas IIB Sawahlunto menggelar deklarasi komitmen bersama untuk menciptakan rutan bebas dari peredaran narkoba dan telepon genggam pada Sabtu (31/5). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas Rutan Sawahlunto dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Dedi A.S. Batubara.
” Perintah dari bapak Derektorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia mendeklarasikan atau mencanangkan lapas dan rutan bebas dari narkoba dan handphone. Karena, apa bila di rutan tersebut ada narkoba dan handphone dipastikan kondisi ketidaknyamanan yang ujungnya menyebabkan gangguan ataupun potensi tindakan pelanggaran ketertiban dan keamanan itu sangat sangat besar, dan mungkin terjadi di rutan dan lapas. Yang pada akhirnya, membuat rutan dan lapas itu menjadi tidak benar atau tidak baik dalam menjalankan fungsinya, yaitu fungsi pemasyarakatan,” kata Karutan.
Seterusnya terkait solusi kongkrit dari persoalan di atas khususnya terkait komunikasi, Karutan Sawahlunto menyebutkan sudah menyediakan wartel suspas yang dapat digunakan warga binaan sebagai alat komunikasi.
“Wartel suspas yang ada memang di peruntukan untuk warga binaan, agar dapat berkomunikasi bersama keluarga. Dimana satu waktu juga dilakukan pengecekan atau monitoring atau pun pengecekan sejauh apa komunikasi yang dilakukan, dengan siapa mereka berkomunikasi. Jika ada indikasi, maka kita bisa lakukan tindakan pencegahan,” ungkap Karutan.
Lebih jauh Kautan Sawahlunto dengan tegas mengingatkan jajarannya bahwa setelah deklarasi komitmen bersama untuk menciptakan rutan bebas narkoba dan telepon genggam, dirinya tidak akan ragu-ragu menindak tegas oknum petugas yang diduga terindikasi melakukan pelanggaran.
“Tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal di Rutan Sawahlunto,” kata Karutan dengan tegas.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa keluarga besar Rutan Sawahlunto menolak keras peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam atau alat komunikasi ilegal di rutan. (Spa)
Discussion about this post