Reportase Investigasi.com – Jakarta
Sebagai mana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Keputusan Mentri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,dan Surat Edaran Mentri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP No.99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan .
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas 11A Salemba, Jakarta Pusat memberikan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah kepada ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Dari 3.282 penghuni rumah tahanan dengan jumlah narapidana sebanyak 1.026 orang dan tahanan 2. 256 orang. Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah sebanyak 446 orang. Sehingga dari total seluruhnya hanya 43% yang mendapat remisi tersebut.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1A Salemba, Jakarta Pusat Yahonis Varianto mengatakan, sedikitnya ada 409 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus 1. Dan delapan orang narapidana dinyatakan bebas setelah masa tahananya dikurangi.
“Remisi ini diberikan seusai shalat Idul Fitri. Bagi mereka yang mendapatkanya harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti berkelakuan baik serta telah menjalani vonis hukuman lebih dari enam bulan lamanya,” ungkap pria yang biasa akrab disapa Varit saat dikonfirmasi awak media Jumat 14 Mei 2021.
Varit mengatakan, Remisi Khusus Satu ini adalah pengurangan masa tahanan untuk narapidana yang masih menjalani hukuman. Sedangkan Remisi Khusus Dua diberikan kepada delapan orang dan langsung bebas.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2A Salemba, Yosafat Rizanto mengatakan, untuk narapidana ditempatnya yang mendapat remisi bebas ada 12 orang, dan 10 orang menjalani asimilasi di rumah, sedangkan 1 orang diantaranya bebas bersyarat.
“Yang langsung bebas karena remisi khusus idul fitri hanya 1 orang bernama Rifandi winata. Dia sempat terjerat pasal 365 KUHP dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Yosafat menambahkan.
Yosafat berharap, remisi ini sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas 1A, Jakarta Pusat.
Red/Amr
Discussion about this post