Padang — Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan/optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, dengan menggunakan dana DAK tahun 2022 dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (30/4/2025) menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
DE selaku PPK (Kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi Dinas PUTRP Solok Selatan) dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta/3 bulan penjara, uang pengganti Rp0.
YRE selaku Fasilitator teknis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50juta/3 bulan penjara, uang pengganti 400 juta lebih/1 tahun penjara,
M selaku Ketua KSM, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda 50 juta/3 bulan penjara, uang pengganti 400 juta lebih/1 tahun penjara,
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, ketiga terdakwa dan JPU pikir-pikir selama seminggu.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok Selatan A.Sahputra, putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntun umum.
Sebelumnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 dengan tuntutan terdakwa DE 6 tahun penjara, uang pengganti sebesar 1,4 Miliar subsider 3 tahun, denda 100 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa M 5 tahun 6 bulan, uang pengganti sebesar 400 juta lebih subsider 2 tahun 9 bulan, denda 100 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa YRE 5 tahun, uang pengganti sebesar 100 jutaan subsider 2 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 4 bulan dengan biaya perkara masing-masing Rp5.000.
Pasal yang terbukti yakni Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kegiatan peningkatan/optimalisasi SPAM Pedesaan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 tersebut sebesar Rp7.168.080.009 dengan lokasi kegiatan di Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Negara dirugikan sebesar Rp.2.479.061.617 (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah). (Joko)
Discussion about this post