Palembang — RSUD Gandus Palembang merilis klarifikasi resmi terkait pelayanan terhadap pasien hamil, Ny. H, yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Klarifikasi ini sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses pelayanan dan penggunaan BPJS Kesehatan di IGD.
Pihak keluarga pasien juga menyampaikan bahwa persoalan antara mereka dan rumah sakit kini telah diselesaikan secara baik. “Terima kasih Pak Dokter telah berkunjung ke rumah kami. Permasalahan antara RS Gandus dan kami sebagai pasien sudah selesai. Terima kasih niat baiknya, alhamdulillah kami ambil hikmahnya dari kejadian semalam. Inilah hidup, di satu sisi ada masalah, di sisi lain ada jalan keluarnya. Inilah yang namanya qadarullah,” ujar keluarga pasien dalam pernyataan resminya. Rabu (26/11/2025) sore.
Dalam keterangannya, penanggung jawab pelayanan IGD RSUD Gandus, Dea, menjelaskan bahwa Ny. H hamil 12 minggu (G1P0A0) datang dengan beberapa keluhan ringan seperti mual sejak satu hari, nyeri ulu hati, perut terasa penuh, dan sering bersendawa. Pasien tidak mengalami muntah, tidak demam, dan nafsu makan serta minumnya masih baik.
Selama ini, pasien menjalani kontrol kehamilan di bidan dan belum pernah memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan sebelumnya.
Setibanya di IGD, tim medis segera melakukan pemeriksaan vital dan pemeriksaan fisik. Hasilnya menunjukkan kondisi umum pasien stabil: tekanan darah 104/76 mmHg, nadi 109 per menit, suhu 37,1°C, serta saturasi oksigen 99%. Pemeriksaan fisik juga tidak menunjukkan tanda dehidrasi maupun kondisi yang membahayakan. Skala nyeri tercatat pada VAS 2, dengan nyeri tekan di area epigastrium.
Diagnosis Dokter: Tidak Termasuk Gawat Darurat
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya tanda-tanda komplikasi kehamilan atau kondisi yang mengancam nyawa. Dokter IGD kemudian menegakkan diagnosis Dispepsia, gangguan pencernaan ringan yang umum terjadi pada kehamilan trimester pertama.
Pasien telah diberikan edukasi medis terkait penanganan dan pola makan yang dianjurkan. Selain itu, dokter dan bidan menjelaskan prosedur penggunaan BPJS di Instalasi Gawat Darurat. Sesuai regulasi, jaminan BPJS hanya dapat digunakan untuk kasus kegawatdaruratan.
Karena kondisi Ny. H tidak termasuk kategori tersebut, maka penggunaan BPJS di IGD tidak dapat dilakukan.
Pasien awalnya memilih untuk melanjutkan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), tempat rujukan awal BPJS. Namun sempat terjadi perbedaan pendapat dari pihak keluarga sebelum akhirnya menerima informasi yang disampaikan.
Setelah penjelasan diberikan secara lengkap, keluarga menyatakan dapat memahami keputusan medis tersebut. Orang tua pasien mengatakan, “Jika itu aturan dan prosedurnya, kami mengikuti.”
RSUD Gandus menegaskan bahwa seluruh pelayanan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar profesi tenaga kesehatan, serta regulasi BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit berkomitmen memberikan pelayanan transparan, responsif, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat. **


Discussion about this post