JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim mengubah peraturan tentang penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Pada 2020, sekolah dan guru honorer bisa menerima dana BOS lebih besar dari sebelumnya.
Perubahan-perubahan yang ada dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
BOS sendiri merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan pemerintah pusat kepada sekolah di seluruh Indonesia. Dana BOS secara keseluruhan untuk 2020 sebesar Rp54,32 triliun.
Jumlah tersebut ditargetkan untuk 45,5 juta siswa di seluruh Indonesia, dengan rincian 25,1 juta siswa SD; 9,9 juta siswa SMP; 4,9 juta siswa SMA; 5,1 juta siswa SMK; dan 175 ribu siswa pendidikan khusus.
Dana BOS kini disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kepala sekolah. Tidak seperti sebelumnya yang dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu sebelum disalurkan ke sekolah.
Jumlah dana BOS yang diberikan kepada sekolah bakal bervariasi. Tergantung jumlah siswa pada sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan.
Rinciannya, untuk sekolah dasar Rp900 ribu per siswa, sekolah menengah pertama Rp1,1 juta per siswa, sekolah menengah atas Rp1,5 juta per siswa, sekolah menengah kejuruan Rp1,6 per siswa dan sekolah luar biasa Rp2 juta per siswa.
Angka tersebut naik Rp100 ribu setiap jenjang dari tahun sebelumnya, kecuali dana untuk sekolah luar biasa yang tidak berubah.
Dana BOS juga dibagi menjadi tiga jenis, antara lain Reguler, Kinerja dan Afirmasi. Khusus BOS Reguler, penggunaannya mesti merujuk pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam permendikbud itu dirinci hal yang bisa dibiayai dari dana BOS reguler antara lain:
1. Penerimaan peserta didik baru
2. Pengembangan perpustakaan
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5. Administrasi kegiatan sekolah
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan
7. Langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB;
12. Pembayaran honor
Khusus untuk pembayaran honor, sekolah diberikan batas maksimal sebesar 50 persen dari keseluruhan jumlah dana BOS reguler yang bisa digunakan. Tidak seperti sebelumnya ketika sekolah hanya boleh menggunakan maksimal 15 persen untuk guru honorer.
“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
Dana BOS Reguler juga bisa untuk pembiayaan membuat situs atau laman sekolah dengan domain sch.id. Ini masuk dalam komponen pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah.
“Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
Masih ada beberapa komponen lain yang bisa digunakan dengan dana BOS Reguler. Ihwal pemeliharaan prasarana, dana BOS Reguler juga bisa dipakai sekolah untuk memperbaiki atau membangun toilet. Penyediaan sumber air bersih pun bisa dilakukan menggunakan dana BOS Reguler.
“Perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya,” demikian bunyi lampiran Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
Ini masuk dalam komponen pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Kemudian juga diatur sejumlah hal yang tidak bisa dibelanjakan menggunakan dana ini, diantaranya:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi
7. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
8. Membangun gedung atau ruangan baru.
(CNN)
Discussion about this post