Mentawai – Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai akhirnya disetujui DPRD pada Senin (4/1/2021) di Ruang kerja Bapedda Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah terkait penetapan Keputusan Persetujuan terhadap Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai 2015 – 2035.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Naslindo Sirait menjelaskan bahwa setelah beberapa kali pembahasan bersama DPRD dan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat pada Agustus 2020 lalu, banyak masukan dan perbaikan terkait penyempurnaan terhadap perubahan Perda RTRW ini, terutama pada substansi Rencana Struktur Ruang Wilayah dan Rencana Pola Ruang Wilayah.
Naslindo memaparkan bahwa latar belakang dilakukannya revisi RTRW ini karena adanya perubahan kebijakan nasional yang sangat mendasar, selain itu terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW terdahulu serta adanya prioritas pengembangan wilayah.
Namun dengan kondisi wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang 82% dari luas wilayahnya merupakan kawasan hutan, menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan ruang yang mendasar bagi pembangunan infrastruktur fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan usaha (pertanian dan perladangan) seiring dengan dinamika pembangunan yang makin pesat.
Yang tidak kalah pentingnya adalah permasalahan ketidakjelasan status kepemilikan lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan, baik permukiman maupun perladangan, berdampak kepada tidakterpenuhinya hak-hak masyarakat.
Dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan dapat memicu masuknya investasi dengan memberikan ruang-ruang yang dapat dikembangkan melalui investasi.
“Tim Penyusun Revisi RTRW di bawah koordinator Bappeda telah berupaya maksimal menyiapkan dokumen perencanaan Revisi RTRW sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Naslindo,
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan tahapan pembahasan dan persetujuan dengan DPRD serta persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi RTRW oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, rancangan perubahan Perda RTRW yang telah disepakati ini akan di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperoleh rekomendasi Gubernur dan tahapan berikutnya akan disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses persetujuan substansi serta validasi Peta Tematik ke Badan Informasi Geospasial ( BIG).
“Komitmen kita bersama adalah melaksanakan dan mengawal setiap tahapan yang harus dilalui dan terus memperjuangkan usulan perubahan fungsi Kawasan hutan/holding zone ke Kementerian LHK yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat nantinya sesuai janji Gubernur saat audiensi yang lalu,” pungkasnya.
(Afridon)
Discussion about this post