Parit Malintang – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), berikan pendampingan kepada B anak dibawah umur yang mengalami penganiayaan oleh ibu kandungnya W warga Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau.
Sebelumnya, kejadian tersebut diketahui viral di media sosial (12/06) sehingga pihak kepolisian langsung bertindak melakukan penangkapan kepada pelaku. Dinsos P3A melakukan respon cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk melaporkan ke Kementrian Sosial RI melalui layanan pengaduan 171.
Plh Kepala Dinsos P3A Suhatman didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Siska Primadona menerangkan, hasil koordinasi dan kolaborasi dengan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA), pihak keluarga dan korban telah dikunjungi Kemensos melalui Balai Besar Pelatihan dan Pendidikan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Sumatera Barat. Kehadiran rombongan BBPPKS langsung meninjau kondisi korban dan keluarga.
“Rombongan BBPPKS kemarin telah mengunjungi korban dan keluarga, mereka dibawa ke BBPPKS untuk pemulihan kejiwaan (trauma healing) dan keluarga direkomendasi untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian,” sebut Suhatman setelah melakukan pendampingan ke BBPPKS di Padang kemarin, Rabu (14/06).
Ditambahkan Suhatman, bahwa pihak keluarga juga sudah mendapatkan santunan Rp. 1.500.000,- dari Baznas Kabupaten Padang Pariaman dan pendampingan dari psikolog. Dia mengucapkan terima kasih juga kepada Komisi IV DPRD Padang Pariaman yang responsif dengan laporan yang disampaikan. Sehingga Pemkab Padang Pariaman bisa seayun selangkah dengan lembaga terkait dalam memberikan keamanan dan perlindungan kepada anak.
“Arahan dari Bupati Padang Pariaman dan Ketua P2TP2A, jalur koordinasi terus kita jalankan. Penanganan dan perkembangan kasus ini akan terus kita laporkan kepada pimpinan,” tandasnya.
Terkait tindaklanjut pemulihan korban dan keluarganya, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BBPPKS Sumatera Barat Arif Rohman menyampaikan, melakukan assesment kepada korban terlebih dahulu. Dari hasil assesment itu akan diketahui tindakan apa yang diperlukan untuk pemulihan. Sehingga katanya, akan ada langkah tepat dalam penanganan kasus tersebut.
“BBPPKS akan berikan layanan rehabilitasi dan melakukan pembinaan keterampilan kepada ayah korban yang disabilitas, untuk membantu ketahanan keluarga melalui keterampilan usaha ekonomi yang sesuai dan yang diinginkannya,” jelasnya menambahkan.
Ikut berperan dalam penanganan dan pemulihan kasus tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Padang Pariaman Topik Hidayat dan jajaran, Kanit dan Kabid PPA Polres Pariaman, Ketua RPSA Teta Sabar, Baznas dan jajaran Dinas Kesehatan, serta jajaran pemerintahan setempat.
Berikut ini beberapa respon Dinsos P3A dan rekomendasi yang telah dihasilkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak oleh orang tuanya, warga Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman, yaitu;
1. Melakukan pendampingan kepada Korban di RSUD Pariaman sampai ke BBPPKS Sumatera Barat
2. Koordinasi dengan Komisi IV DPRD Padang Pariaman, melahirkan rekomendasi pembentukan UPT PPA
3. Mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.500.000,- dari Baznas Kabupaten Padang Pariaman
4. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendapatkan pendampingan dari psikolog bagi korban dan keluarga
5. Melaporkan ke Kementerian Sosial RI, sehingga mendapatkan penanganan oleh BBPPKS Sumatera Barat untuk trauma healing dan layanan rehabilitasi sosial untuk keluarga korban
6. Mendapat rekomendasi BBPPKS untuk menerima bantuan dari Kementerian Sosial
7. Mendapat pembinaan keterampilan usaha dan ekonomi dari BBPPKS kepada ayah korban D penyandang disabilitas agar dapat berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga. ***
Discussion about this post