Reportaseinvestigasi.com, Jakarta – Hasil pertemuan warga rusun rawa buaya bersama pihak kelurahan dalam hal ini Lurah Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng.Junaidi di dampingi Kasi Ekbang, Dimana dari hasil musyawarah pembentukan team 5 kepanitian tersebut, ada permohonan dari warga, perlunya dikaji ulang atau direvisi dari hasil tersebut. Senin (27/5)
Sebelumnya ada permohonan dari oknum warga terkait rencana pemilihan calon ketua RT di rusun rawa buaya tower A.
Lurah Rawa Buaya. Junaidi, Dalam keterangannya menyampaikan
” Sebelumnya,,jujur. saya mengucapakan terima kasih atas warga rusun selama 3 tahun yang sudah membantu saya, yang telah menjalankan perda, peralihan dalam hal ini Caratacer di rusun Rawa Buaya.ucapnya.
Junaidi juga menghimbau, kepada warga rusun terkait nanti persiapan pesta rakyat bursa calon pemilihan ketua RT diharapkan mengedepakan azas Demokrasi.demi kepentingan wilayah,dan diharapkan juga warga atas kepemilikan KTP nya minimal selama 3 tahun. dengan total warga 50 %+ 1 dari total warga sambungnya
” Perlu diketahui juga, disini saya tidak ada kepentingan sama sekali” kata Junaidi, Dan saya berharap masyarakat memilih ketua RT sesuai aspirasi nya.tutupnya.
Turut hadir dalam acara pertemuan tersebut, Bang Egis Kanuarizki SH (Managing partner Supersemar Law Firm) ; yang juga merupakan team advokasi warga Rusun Rawa Buaya tower A; menyatakan bahwa selain menindaklanjuti Pergub 22 Tahun 2022 sudah semestinya pemerintah provinsi tetap harus mengedepankan asas musyawarah mufakat serta asas demokrasi demi tercapainya kepentingan masyarakat yang seadil-adilnya untuk memilih wakilnya lewat forum pemilihan Ketua RT dan beliau juga turut menyampaikan apresiasinya kepada Lurah Rawa Buaya yang tanggap terhadap aspirasi warga Tower A Rusun Rawa Buaya sehubungan dengan hal tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, Reportaseinvestigasi.com masih terus mengkonfirmasi lanjutan
Red/amr
Discussion about this post