Reportaseinvestigasi.com, JAKARTA- Kasatpel Lingkungan Hidup [LH] Kecamatan Kalideres Jakarta barat Tindak Lanjuti, atas laporan masyarakat terkait bau sampah yang berasal dari tempat pembuangan sampah [TPS] Ilegal yang berada di wilayah rt 03 RW 09 kelurahan semanan kalideres. Rabu 9/10/2022
” Hari Ini Kita Tindak Lanjuti Laporan masyarakat bang”. Terkait bau sampah yang ada di tempat pembuangan sampah [ TPS] yang tidak resmi, kata Kasatpel LH Kecamatan Kalideres.Budi Rochman
” Kita akan bersihkan sampahnya bang, sesuai kemampuan kendaraan dan alat kami”. Intinya, Kita akan rapihkan bang,jelas kasatpel kepada awak media
Namun, Budi berharap juga kepada Instasi terkait,Lurah, serta peranan rt dan rw, pasca dibersihkannya sampah dan TPS [Ilegal].tersebut.
” Saya berharap kepada pak lurah,rt dan rw duduk bareng,agar dapat win – win solusion,untuk warga setempat ketika warga ingin membuang sampah,pasca ditutupnya tempat pembuangan sampah tersebut” ucapnya.
Sebelummya pemilik tanah yang lahannya dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah tanpa izin, sangat keberatan lahannya di jadikan tumpukan – tumpukan sampah dari berbagai jenis limbah sampah.
Yopi ketua rw 04 semanan [ pemilik lahan] mengatakan” Saya Minta kepada Oknum yang memanfaatkan lahan saya sebagai tempat pembuangan sampah[TPS] tanpa izin, harus bertanggung jawab, dengan membersihkan dan merapihkan sampah – sampah yang ada dilahan saya, dan harus diurug lahan tersebut, kata Yopi.
sampai tidak kelihatan lagi sampah – sampahnya, tandasnya.
Red/Amr
Discussion about this post