Pariaman — Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus dua orang pria inisial JY (29) dan RT (39) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bertempat di depan rumah Kelurahan Pondok II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Senin 29/8/2022 sekira pukul 1:00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan benar telah diamankan dua orang pria JY (29) pekerjaan swasta warga Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman dan RT (39) pekerjaan swasta warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Dijelaskannya kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama JY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
“Berdasarkan informasi masyarakat itu serta hasil penyelidikan petugas diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumahnya yang berada di Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah,” kata Iptu Nofridal.
Namun tidak menunggu waktu lama petugas dari Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman yang berkoordinasi dengan Kasat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi TKP yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan.
“Pada saat petugas sampai di dekat rumah pelaku sekira pukul 1:00 Wib dini hari, kemudian petugas melihat ada gerak gerik yang mencurigakan pelaku sedang berdiri di teras sebuah rumah sehingga petugas langsung mengamankan pelaku tersebut,” tutur Kasat Narkoba.
Setelah petugas memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tinggalnya yang mana dalam penggeledahan itu petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari penggeledahan pelaku yaitu 1 paket sedang plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 20 paket kecil plastik klip warna bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak hitam merk pagoda, 1 unit handphone android merk Redmi, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah dompet, dan uang sejumlah Rp 841 ribu.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post