Padang Pariaman — Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Geringging berhasil menciduk seorang pria inisial JN (28) pelaku tindak pidana permainan judi jenis togel online yang bertempat di sebuah warung Korong Sungai Rantai, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 25/8/2022 sekira pukul 23:30 Wib.
Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian, SH menyebutkan penangkapan pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah warung di daerah Korong Sungai Rantai Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Kecamatan Sungai Geringging tersebut ada permainan judi jenis togel online yang membuat resah warga setempat.
Berdasarkan informasi laporan masyarakat itu tidak menunggu lama, petugas polisi di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Geringging bersama dengan Kanit Reskrim Bripka Riezki Kemala Putra beserta anggota langsung bertindak pergi ke tempat warung yang diduga ada permainan judi jenis togel tersebut.
“Kemudian sesampai petugas di lokasi TKP itu benar ditemukan pelaku JN sedang asik duduk di sebuah warung dan petugas melakukan penggeledahan serta mengamankan pelaku,” tutur Iptu Bambang Kapolsek.
Setelah petugas melakukan interogasi serta penggeledahan terhadap pelaku namun ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan permainan judi jenis togel online.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti yaitu 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo yang berisikan chattingan WhatsApp serta screnshoot pesanan pemasangan angka togel, 1 lembar kertas berisikan angka togel, 1 buah ATM Bank BRI, dan uang sebanyak Rp 717 ribu,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti itu dibawa dan diamankan ke Mapolsek Sungai Geringging guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post