Padang Pariaman — Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam Polres Pariaman berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga pelaku permainan judi togel (toto gelap) secara online.
Pelaku tersebut inisial N (48) ditangkap disalah satu warung di Korong Bayur, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu 16/4/2022 sekira pukul 22:15 WIB.
Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri melalui Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L menyebutkan iya benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pemain judi togel (toto gelap) secara online dengan pelaku inisial N (48) pekerjaan petani yang merupakan warga Korong Bayur Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam”, kata Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin Minggu 17/4/2022.
Lebih lanjut dijelaskan oleh AKP Syafrudin Kasi Humas Polres Pariaman kronologis kejadian berawal ketika tim gabungan Reskrim Polsek Kampung Dalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel online dalam handphone yang barada dalam salah satu warung yang bertempat di Korong Bayur Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
“Kemudian mendapat informasi dari masyarakat itu Tim Gabungan Reskrim Polsek Kampung Dalam langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap warung tersebut,” tutur Kasi Humas Polres Pariaman.
Setelah itu sesampai di warung itu tim gabungan Polsek Kampung Dalam mendapati seorang laki-laki inisial N sedang asyik melakukan permainan judi jenis togel online yang berada dalam handphone dan tim gabungan Reskrim Polsek Kampung Dalam langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku N serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ucap AKP Syafrudin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari penggeledahan tersebut yaitu 1 buah handphone android merk Redmi, uang sebesar Rp 378.000 (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 5000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp 2000 sebanyak 1 lembar dan uang pecahan Rp 1000 sebanyak 1 lembar.
Selanjutnya untuk saat ini pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kampung Dalam untuk proses lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post