Pariaman — Satreskrim Polres Pariaman meringkus seorang pria inisial RS (26) pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap di sebuah Konter Handphone (Hp) di Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Jumat 9/12/2022 sekira pukul 20:00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah seorang masyarakat yang bernama RS yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Simpang Jagung, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Mendapat informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian tersebut dan mendatangi lokasi serta mengumpulkan beberapa keterangan saksi-saksi disekitar TKP,” tutur Kasat Reskrim.
Setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi di lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut yang diketahui saat itu pelaku sedang berada di sebuah Konter Handphone (Hp) di daerah Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
“Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku, benar didapati pelaku sedang berada di sebuah konter handphone tersebut dan polisi langsung menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti,” ucap M. Arvi.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui perbuatannya benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post