Payakumbuh – Pengungkapan pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (curas) dan jambret dengan modus merampas tas milik korban yang sedang naik motor, dilakukan oleh Rangga Pratama (Angga), dengan total 9 TKP selama 3 bulan terakhir, berhasil dibekuk petugas kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/39/VII/2020/Sek Luhak, tanggal 08 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/181/VI/2020/Res, tanggal 07 Juni 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/209/VII/2020/Res, tanggal 10 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor : LP/K/37/V/2020/Sekta tanggal 18 Mei 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP/K/216/VII/2020/Res, tanggal 17 Juli 2020
Dalam kurun waktu 3 bulan (Mei 2020 s/d bulan Juli 2020) tersangka,
Rangga Pratama (Angga) Bin Ratuah Siregar, 28 tahun, Minang, wiraswasta, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh ini telah melakukan tindak penjambretan pada 9 TKP.
Dari penulusuran, bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman di LP Muaro Padang dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan dihukum 2 tahun penjara dan selesai menjalankan hukuman pada bulan April 2020, tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) sejak bulan Mei 2020 s/d bulan Juli 2020.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan SIK.MH, dalam jumpa pers, Senin (20/07) menerangkan, target sasaran pelaku adalah pengendara sepeda motor yang mayoritas berjenis kelamin wanita yang sedang mengendarai sepeda motor, dalam keadaan sendiri, dan dengan membawa tas atau barang bawaan berharga lainnya.
“Tersangka bekerja sendirian dengan modus mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor matic dari arah belakang selanjutnya mengambil dan menarik tas korban secara paksa, tersangka menjual barang hasil curian dan mempergunakan uang untuk membeli narkoba,” terang kapolres.
AKBP Dony Setiawan juga menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2020 sekira pukul 00,50 Wib. Saat itu anggota Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Nagari Kubang Putih, Kecamatan Banu Hampu, Kabupaten Agam, Prov. Sumbar, ujar Kapolres Payakumbuh Dony Setiawan tersebut.
Atas tindakan pelaku tersebut, pelaku telah memakan korban sebanyak 5 orang dengan total kerugian mencapai puluhan juta, Rona Gustia Oliviona, warga Jor. Balai Gadang Atas, Nag. Mungo Kec. Luhak, Kab. 50 Kota, Kerugian tas yang berisikan uang tunai 3 juta, 1 unit Hp merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik, Total kerugian korban tersebut bernilai Rp.3.900.000.
Willi Yonavi, warga Kel. Ibuh, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp.3.000.000,-.
Azura Zulfa, warga Kel. Padang Alai Bodi, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Kerugian : tas berisikan 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah dompet berisi uang Rp.150.000,- dan perhiasan berupa kalung emas seberat 2 gram, liontin 0.7 GR. Total kerugian Rp.1.500.000,-.
Yefrita Mailinda, warga Jor. Kobun Sarilamak, Nag. Sarilamak Kec. Harau, Kab. 50 Kota, Kerugian: surat-surat berharga berupa SIM, KTP, Askes dan 1 unit Hp merk Xiaomi Redmi Note 4 serta uang Rp.100.000,-.
Yossi Susandri, warga Jor. Padang Rantang, Nag. Koto Tuo, Kec. Harau, Kab. 50 Kota.
Kerugian : tas warna biru berisikan 7 botol essential oil merek Young Living, 2 buah flashdisk 64/128 GB warna biru, 1 buah dompet berisi uang Rp.150.000,-, Total kerugian Rp.2.000.000.
“Selain itu korban juga terhempas jatuh karena hilang kendali sehingga menderita patah tulang pada bahu kanan, pecah pembuluh darah pada lutut kanan dan luka lecet pada tulang pipi kanan,” tambah kapolres tersebut.
Jajaran Polres Payakumbuh juga telah menyita beberapa barang bukti seperti 1 (satu) unit sepeda motor, merek Honda Beat, warna merah putih, No. Pol D-2478-UDQ, 1 (satu) unit HP Samsung, Tipe Z2, warna hitam, 1 (satu) kalung emas seberat 2 gram dan liontin 0.7 GR, 1 (satu) buah tas jinjing perempuan warna biru, 1 (satu) buah dompet warna donker, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih dan 1 (satu) helai kain warna merah jambu.
Polres Payakumbuh telah melakukan penanganan, penangkapan, 17 Juli 2020 pukul 00.55 WIB di Nagari Kubang Putih, Kec. Banuhampu, Kab. Agam Prov. Sumbar, dan penahanan pelaku pada 18 Juli 2020 pukul 00.55 WIB dan penyitaan BB, 17 Juli 2020.
Dalam pengembangan TKP lain berdasarkan keterangan tersangka, 2 perkara di TKP Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota payakumbuh dengan korban belum melaporkan kejadian tersebut.
Pada TKP di jalan umum dekat lapangan Sari Bulan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh korban juga belum melapor atas tindakan pelaku tersebut.
Dan TKP di Kelurahan Payobasung, Kecamatan Payakumbuh Timur,Kota Payakumbuh korban juga belum melaporkan ke pihak Polres. (bbz)
Discussion about this post