Agam—Meski telah berkali-kali pelaku kasus barang haram narkotika diamankan Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Agam menciduk Yet (47) warga Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Pada Minggu 19 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 wib, di dapur rumah yang berada di Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara
Yet merupakan Target Operasi (TO) saya semenjak saya baru menjabat Kapolres Agam dan juga Pada Target Operasi Polda Sumbar dan hari ini secara resmi kita relis pengungkapanya ungkap Kapolres Agam AKBP.Dwi nur setiawan di dampingi Kasat Narkoba IPTU.Awal Rama dalam Konfersi persnya di Aula Wonosobo Senin (20/7)
Kapolres menjelaskan Penangkapan yet ini memang membutuhkan penyelidikan yang cukup menguras keringat,sebab Yet ini sangat lihai dalam menjalankan peranya sebagai Bandar Narkoba jenisa Sabu jelasnya
Setelah melakukan penyelidikan semenjak tahun awal tahun maka pada Minggu 19 Juli 2020 kita mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan sedang berada dirumahnya. Mendapatkan informasi tersebut,Jajaran Sat Narkoba langsung terjun ke tempat ia tinggal tepi pantai Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan
Sesampai di lokasi Lanjut Kapolres jajaran Opsnal langsung melakukan pengintain.Setelah diyakini yang bersangkutan benar-benar di atas rumah,maka Jajaran Opsnal langsung melakukan penggerebkan di rumah yet ini.
“Dari hasil penggerebekan Jajaran Opsnal berhasil mengamankan Yet ini sedang berada di dapurnya. Usai diamankan maka kita panggil warga sekitar untuk menyaksikan saat penggeledahan kita.Dari hasil penggeledahan ditubu dan di baju tersangka yang disaksikan oleh warga sekitar dari tangan korban kita berhasil mengamankan 4 (empat) paket kecil yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam
Tidak puas dengan itu saja,Jajaran Polwan langsung melakukan pengeledahan secara maksimal,karena saat pengamanan pelaku bergerak seperti orang yang curigai dan seperti ada yang disembunyikan nya di tubuh pelaku
‘maka Polwan kita langsung melakukan penggeledahan secara intensif,dari hasil penggeledahan Polwan kita berhasil menemukan 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam alat kemaluan tersangka,usai menemukan barang bukti tersebut pelaku tidak bisa menggelak lagi tegasnya
Disamping itu kita juga mengamankan barang bukti uang 2 juta rupiah yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut, 1 buah kotak warna hitam untuk penyimpan sabu-sabu paket kecil tersebut.satu unit handphone merk strawberry warna hitam.satu helai baju daster motif hitam kuning.satu buah gunting warna hitam lis pink,satu buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik warna bening.
“usai mengamankan pelaku bersama barang buktinya Jajaran Opsnal langsung mengiring tersangka ke Mako Polres untuk di proses lebih lanjut dan siapa-siapa saja jaringangan.Dari keterangan tersangka Yet ini,iya mendapatkan barang baharam tersebut dari rekanya yang masih kita dalami keberadaanya
Kemudian untuk paket kecil tersebut,ia menjual kepada pelangganya 50 Ribu rupiah.dan alasan ia menjual sabu-sabu ini karena masalah ekonomi,sebab suaminya hanya memiliki pekerjaan seorang pelaut,sementara kebutuhan untuk 10 Anaknya meningkat,maka untuk mendapatkan uang dengan cepat maka menjual narkoba ini lah jalan satu-satunya
Kapolres menegaskan bahwa Polres Agam siap membasmi seluruh jaringan narkoba yang ada di Agam,ini membuktikan bahwa ditubuh kami tidak ada yang beking-beking bandar narkoba ini,maka penangkapan bandar-bandar ini akan terus kita maksimalkan agar peredaran narkoba di Wilayah hukum kita benar-benar bersih
Kapolres menghimbau kepada orang tua diminta selalu pro aktif tentang mengawasi anaknya,sebab zaman sekarang kalau orang tua tidak pro aktif maka bisa jadi anaknya terjerumus dalam lingkaran hitam,Baik itu narkoba dan tidak criminal lainya.
” untuk tersangka yet kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.
(aji)
Discussion about this post