DHARMASRAYA – Satreskrim Polres Dharmasraya bersama unit Reskrim sejajaran Polsek Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, Jumat (5/3/2021).
Team Ops Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto SH. Amankan seorang laki-laki atas nama Faisal (30) Alamat Desa Pelayang, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi berdasarkan LP/40/VII/2020/Polsek tanggal 7 Juli 2020 tentang curanmor.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol BA 2479 TU
Noka MH1JPN113EK126365, Nosin JPNLE112861.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2020.
Ketika korban Sri Sukarti (38) alamat Jorong Koto Baru, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
“Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BA 2479 TU Noka MH1JPN113EK126365 Nosin JPNLE112861 di teras rumah dan ditinggal nonton TV, tidak lama kemudian terdengar suara sepeda motor hidup dan dilihat sepeda motor yang diparkir oleh korban tidak ada lagi,” jelas Kapolres Dharmasraya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh gabungan team Opsnal Polres Dharmasraya dengan Opsnal Polres Bungo didapat informasi tersangka berada di rumahnya Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi.
“Tersangka sudah 2 kali menjadi residivis di Kabupaten Bungo dalam pencurian HP,” lanjutnya.
“Untuk tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk Proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (NP)
Discussion about this post